Izin Operasional Keluar, Mesin PCR Bantuan PT GGP Siap Digunakan

Izin Operasional Keluar, Mesin PCR Bantuan PT GGP Siap Digunakan

Pemkab Lampung Tengah telah mendapatkan izin operasional dari Dinas Kesehatan Lampung untuk penggunaan mesin automatic realtime PCR. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko.

“ Izin penggunaan mesin PCR sudah keluar. Jadi sudah mulai bisa digunakan, ” katanya. Meski demikian, kata Otniel, tahap awal ini masih dilakukan uji coba lebih dahulu. “ Tapi masih uji coba dahulu. Setelah semua siap, nanti kita sampaikan, ” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Lampung Tengah telah menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Great Giant Pineapple (GGP) berupa satu unit mesin automatic realtime PCR. Penyerahan PCR dilakukan Senior Manager Legal and Corporate Affair PT GGP Hendri Tanujaya dan Senior Manager Sustainability PT GGP Arif Fatullah kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya di RSUD Demang Sepulau Raya.

Alat PCR ini sangat ditunggu masyarakat untuk pengecekan sampel swab Covid-19 yang sebelumnya dikirim ke Lab. Provinsi Lampung. Arif Fatullah mewakili PT GGP berharap bantuan CSR ini bisa membantu kelancaran Pemkab Lampung Tengah dalam bidang kesehatan. “ Dengan adanya alat ini bisa meningkatkan efisiensi waktu dalam pemeriksaan sampel Covid-19. Sebelumnya memakan waktu yang lama menjadi cepat dan tepat,” katanya.

Ardito Wijaya mengucapkan terima kasih kepada pihak PT GGP yang memberikan kepercayaan memberikan satu set alat PCR yang akan dipergunakan d RSUD Demang Sepulau Raya. Alat ini tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“ Dengan adanya alat ini, saya berharap para pimpinan RS swasta di Lampung Tengah tidak perlu mengirimkan hasil pemeriksaan PCR ke Lab Provinsi Lampung. Cukup di RSUD Demang Sepulau Raya. Selain dekat, waktu pemeriksaannya pun hanya memakan waktu 1 -2 hari,” ujarnya.

Share