OJK Kunjungi PT GGP untuk Diskusi Potensi Bursa Karbon dan Penurunan Emisi

OJK Kunjungi PT GGP untuk Diskusi Potensi Bursa Karbon dan Penurunan Emisi

Terbanggi Besar, Lampung Tengah, 23 Mei 2023 – Direktur Pengawasan Aset Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lufaldy Ernanda, beserta jajaran melakukan kunjungan kerja di PT Great Giant Pineapple (GGP), membahas potensi kontribusi perusahaan terhadap strategi nasional pengendalian emisi dan persiapan bursa karbon nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Lufaldy menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait bursa karbon tengah dipersiapkan dan diharapkan dapat dirilis pada September 2023 sehingga bursa karbon dapat ‘Go Live’ pada akhir tahun ini.

“Hari ini kami bertukar pikiran dengan perusahaan swasta terkait potensi kontribusi terhadap strategi nasional pengurangan emisi. Kami melihat PT GGP memiliki progres yang sangat baik dan berpotensi menjadi pionir bagi sektor agrikultur di bursa karbon nasional,” ujar Lufaldy.

Ia menambahkan, mekanisme pendaftaran perusahaan di bursa karbon akan menyesuaikan dengan posisi emisi. Perusahaan dapat mendaftarkan diri sebagai seller jika memiliki proyek penurunan emisi yang dapat diterbitkan menjadi Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK), atau sebagai buyer jika ingin mengupayakan net zero secara bertahap.

Rombongan OJK diterima oleh Arief Fatullah, Sn. Manager Sustainability GGF Lampung, didampingi Julius Sugarjanto, Sustainable Farming and Climate GGF, di Training Center PT GGP. Kedua belah pihak bertukar pemaparan terkait upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang sedang dijalankan oleh PT GGP.

Lufaldy menegaskan pentingnya masukan dari publik dalam penyusunan bursa karbon agar dapat mendukung aksi pengendalian perubahan iklim di Indonesia. Bursa karbon ini akan menjadi pasar sekunder untuk perdagangan sertifikat karbon, yang menarik perhatian investor dalam dan luar negeri.

Perdagangan karbon di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 Tahun 2022. Pengawasan dan pengaturan bursa karbon dilakukan oleh OJK sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Beberapa pokok pengaturan yang disiapkan dalam RPOJK meliputi:

  • Definisi Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK)

  • Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)

  • Ketentuan kegiatan usaha, permodalan, dan penyelenggara bursa karbon, termasuk jenis kegiatan dan produk yang diperdagangkan

“Kehadiran OJK menjadi langkah strategis untuk memastikan bursa karbon nasional dapat berjalan efektif dan mendukung aksi iklim Indonesia,” tutup Lufaldy.

Share