OJK Kunjungi PT Great Giant Pineapple (GGP) Terkait Rencana Peluncuran Bursa Karbon 262

OJK Kunjungi PT Great Giant Pineapple (GGP) Terkait Rencana Peluncuran Bursa Karbon 262

Direktur Pengawasan Aset Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lufaldy Ernanda beserta jajaran melakukan kunjungan kerja di PT Great Giant Pineapple (GGP) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (23/5).

Pada kunjungan tersebut, Lufaldy, mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang bursa karbon sedang dipersiapkan dan semoga bisa dirilis September 2023 sehingga bursa karbon bisa ‘Go Live’ akhir tahun ini.

“Hari ini kita bertukar pikiran dengan perusahaan swasta kemungkinan potensi berkontribusi terhadap strategi nasional dalam menurunkan emisi secara nasional. Kami melihat Great Giant Pineapple adalah salah satu perusahaan yang progresnya sangat bagus dalam penurunan emisi,” kata Lufaldy. Melihat potensinya, GGP dalam menurunkan emisi kedepan bisa menjadi salah satu pionir di Perusahaan perusahaan yang sifatnya agrikultur di bursa karbon nasional, sambungnya.

“Secara sistem sama seperti bursa karbon lainnya, GPP bisa mendaftarkan perusahaannya nanti apakah memposisikan sebagai buyer atau seller tergantung dari hasil penilaian teman teman GGP,” ujarnya.

Lufaldy memaparkan bahwa skema akan didaftarkan sesuai dengan bagaimana emisi nya. Jika ada potensi project penurunan emisi yang nantinya bisa didaftarkan sebagai Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK), berarti posisi tersebut akan menjadi seller namun jika nanti mau menuju net zero yang dapat dicicil dari sekarang berarti memposisikan sebagai buyer.

Tamu OJK beserta rombongan diterima hangat oleh Sn. Manager Sustainability Great Giant Foods Lampung Arief Fatullah didampingi Sustainable Farming and Climate GGF Julius Sugarjanto di Training Center PT GGP.

Pada kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling memberikan pemaparan terkait proses yang sedang dilakukan dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Bursa karbon sedang dipersiapkan untuk meluncur tak lama lagi. Berbagai infrastruktur regulasi saat ini sedang dibahas sehingga bursa karbon bisa menjadi pasar sekunder untuk perdagangan sertifikat karbon. Dalam prosesnya, penting bagi pemerintah untuk mendengar dan menerima masukan dari publik agar bursa karbon bisa mendukung aksi pengendalian perubahan iklim Indonesia, tutur Lufaldy.

Lufaldy menjelaskan bahwa perdagangan karbon saat ini menjadi isu yang menarik perhatian bagi semua pihak, termasuk investor di dalam dan luar negeri. Pemerintah saat ini diberitakan sedang melengkapi regulasi untuk mengoperasionalisasikan perdagangan karbon.

Perdagangan karbon dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. Berdasarkan ketentuan tersebut, bursa karbon adalah bursa efek. Pengawasan dan pengaturan bursa karbon akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti sudah diatur pada Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pokok-pokok pengaturan bursa karbon dalam RPOJK yang dipersiapkan. Diantaranya tentang definisi Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Selain itu juga akan diatur kegiatan usaha, permodalan, dan penyelenggara bursa karbon yang mencakup jenis kegiatan dan produk yang diperdagangkan, tutup Lufaldy.

Share