PT Great Giant Pineapple (PT GGP) menerima apresiasi dari Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung sebagai perusahaan yang responsif terhadap 12 indikator dalam mendukung program pemerintah, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Apresiasi ini disampaikan oleh Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas dan Kabupaten Layak Anak 2023, yang digelar di Aula Siger Mas Lantai IV, Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa (10/1).
Toni Fisher menjelaskan bahwa PT GGP berperan aktif melalui berbagai program dan fasilitas, antara lain:
-
Tempat laktasi untuk ibu menyusui
-
Tempat Penitipan Anak (TPA) bagi pekerja
-
Sarana pendidikan dan bermain
-
Fasilitas olahraga
-
Balai pengobatan ibu dan anak
-
Bis penjemputan sekolah
-
Program CSR terkait stunting
-
Program CSR kemitraan jahit dan keripik pisang Cavendish
-
Dukungan terhadap Kelompok Wanita Tani (KWT)
“Program CSR PT GGP sangat membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya ibu dan anak,” tambah Toni Fisher.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, termasuk:
-
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamteng, Nuliana
-
Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia (P2M), Ancar
-
Kepala Perangkat Daerah
-
Perwakilan PT GGP, Internal CRD Gregorius Aris Tjahja Kristiawannoegroho
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Administrasi Umum dan SDM, Eko Dian Susanto, menekankan pentingnya strategi integrasi pemenuhan hak anak dalam perundang-undangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi. Ia juga menekankan pentingnya jejaring kerja sama antara pemerintah, LSM, dan dunia usaha untuk memperkuat pemenuhan hak anak melalui advokasi, sosialisasi, dan penyediaan fasilitas yang memadai.
Rapat Koordinasi juga membahas tingginya angka perceraian dan pernikahan anak di bawah umur di Lampung Tengah. Langkah-langkah preventif akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pengadilan Agama agar proses perceraian atau pernikahan di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, LPHPA dan PPPA berencana menyelenggarakan seminar di perusahaan mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi ibu dan anak di kalangan pekerja, ujar Gregorius Aris usai kegiatan.