PT GGP Mendapat Apresiasi dari LPHPA Provinsi Lampung

PT GGP Mendapat Apresiasi dari LPHPA Provinsi Lampung

Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada PT Great Giant Pineapple (PT GGP) sebagai perusahaan yang memenuhi 12 indikator responsif dalam mendukung pemerintah khususnya di Kabupaten Lampung Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak.

Hal ini diungkapkan Direktur LPHPA Lampung Toni Fisher selaku narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas dan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Siger Mas Lantai IV Kantor Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (10/1).

“LPHPA tentunya sangat bangga dan memberikan apresiasi kepada PT GGP dimana perusahaan ini begitu responsif terhadap Program Kabupaten Layak Anak, yaitu antara lain dengan menyediakan tempat laktasi (menyusui), TPA pekerja, sarana pendididikan dan bermain, fasilitas olahraga, balai pengobatan ibu dan anak, bis penjemputan sekolah, rumah ibadah, program CSR stunting, program CSR kemitraan jahit, kemitraan keripik pisang cavendish dan juga mendukung Kelompok Wanita Tani (KWT),” kata Toni Fisher.

Toni menambahkan, bahwa adanya program corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan oleh PT GGP tentunya sangat membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya ibu dan anak. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamteng

Nuliana, Kepala Bidang Pemerintahan Pembangunan Manusia (P2M) Ancar, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Lampung Tengah, dan PT Great Giant Pineapple yang diwakili oleh Internal CRD Gregorius Aris Tjahja Kristiawannoegroho.

Rapat Koordinasi Team Gugus Tugas dan Tim KLA dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum dan SDM Eko Dian Susanto. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak dibutuhkan strategi yang harus dilakukan dalam mengintegrasikan pemenuhan hak dasar anak dalam penyusunan Perundang-Undangan dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

“Membangun jejaring kerja sama dan komitmen operasional kebijakan KLA dengan memperkuat kelembagaan Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak. Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha harus proaktif dalam upaya pemenuhan hak anak yang dilakukan melalui advokasi, sosialisasi dan fasilitas di bidang ketenagaan, anggaran, sarana prasarana, dan metode teknologi,” kata Eko.

Dalam Rakor Gugus Tugas tersebut juga menyoal perihal tingginya angka perceraian dan pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Lampung Tengah. Sebagai langkah upaya untuk mencegah dampak pada meningkatnya penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat karena kasus perceraian.

“Ini tentunya menjadi catatan PPPA untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Tengah menjadi Kabupaten Layak Anak dengan duduk bareng bersama Pengadilan Agama bagaimana proses perceraian atau pernikahan di bawah umur aturannya bisa dipertegas sehingga masyarakat tidak mudah dalam pengajuan gugatan cerai atau pun pengajuan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Nuliana.

Dalam waktu dekat LPHPA dan PPPA berencana akan melakukan program sosialisasi di perusahaan dengan materi seminar mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk ibu dan anak di kalangan pekerja, terang Aris usai kegiatan

Share