Terapkan Disiplin, Satpam GGF Sidak Pekerja

Terapkan Disiplin, Satpam GGF Sidak Pekerja

Satuan Pengamanan (Satpam) Great Giant Foods (GGF) Lampung terapkan disiplin dalam menciptakan keamanan dan ketertiban pekerja dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada pekerja saat pulang jam kantor. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi tindak pelanggaran di lingkungan Perusahaan.

Hal ini diutarakan Kepala Satpam GGF Bapak Wiyoto saat melaksanakan pengecekan kepada seluruh pekerja saat pulang kerja guna mengantisipasi tindak pelanggaran pidana berupa pencurian asset Perusahaan.

“Semua pekerja dilakukan pengecekan tanpa terkecuali. Jika didapati pekerja yang melakukan pelanggaran dalam hal ini pencurian maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Perusahaan,” tandas Bapak Wiyoto.

Tujuan dari sidak ini sendiri untuk mengantisipasi dan menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan. Termasuk pelanggaran berlalu lintas, pekerja yang membawa kendaraan harus tertib lalu lintas sesuai peraturan yang belaku dan sistem SMK 3 yang berlaku juga di perusahaan. Pekerja yang melanggar aturan berlalu lintas akan dikenakan teguran dan diteruskan kepada atasannya, lanjutnya.

Pelaksanaan sidak dilakukan dibeberapa titik diantaranya di jalan-jalan rawan tindak pencurian, karena jalan ini langsung menghubungkan dengan akses jalan kampung yang berbatasan dengan area perusahaan. Sidak ini dilakukan menyeluruh di area operasional plantation.

Selain itu, sidak juga dilakukan di jalur padat saat pekerja pulang kantor seperti yang dilakukan di area gerbang sentral masuk wilayah Perusahaan. Satu persatu pekerja tidak luput dari pengecekan anggota satuan pengamanan, bagasi motor maupun bagasi kendaraan roda empat menjadi titik pemeriksaan.

Bagi pekerja yang kedapatan membawa barang Perusahaan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan berita acara perkara yang dilakukan oleh pekerja di kantor satuan pengamanan. Jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi oleh HRD sesuai pelanggaran yang tercantum dalam buku panduan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan undangundang ketenaga kerjaan.

“Dalam PKB Perusahaan jelas, jika melakukan pelanggaran sesuai yang tercantum ketentuan tersebut maka aturan dan sanksinya jelas,” kata Bapak Wiyoto.

Share